Amankan 77 Batang Kayu

Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Pelaku pembalakan liar diamankan polisi

LANGGAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Langgam berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di areal hutan Bina Jaya Langgam, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 77 batang kayu disita. Dalam penangkapan yang dilakukan personil gabungan Polsek Langgam, Sabtu (16/1/2021) lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial An (48) warga asal Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.   
Sedangkan pengungkapan pembalakan liar berawal adanya informasi dari masyarakat, Kamis (14/1/2021) lalu, kalau ada orang melakukan penebangan kayu alam di Desa Pangkalan Gondai.
     

Mendapat laporan itu , Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah, STrk MH bersama Kanit Reskrim, Aipda Yudi Candra  beserta anggotanya gabungan  dari satuan Reskrim, Intel dan Shabara turun melakukan penyelidikan. Walau lokasi cukup jauh dan sulitnya medan tidak membuat personil Polsek Langgam menyerah. Untuk mengungkap adanya aktifitas pembalakan liar tersebut.Alhasil saat personil Polsek Langgam tiba di lokasi, tepatnya di areal Bina Jaya Langgam, Desa Pangkalan Gondai, menemukan ada  orang sedang mengolah kayu dengan mengunakan mesin sinsaw.
     

 
Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, kayu yang telah diolah sebanyak 77 dengan rincian sudah jadi papan sebanyak 14 keping dan broti sebanyak 63 batang.Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah STrK MH membenarkan adanya penangkapan tersangka ilegal logging  tersebut. ''Kini pelaku bersama barang buktinya telah di amankan ke Mapolsek, untuk di proses penyelidikan lebih lanjut,'' tegasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar